PENGUMUMAN PENTING

Mulai 12 Agustus 2026, pemberlakuan tiket masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

📍 Retribusi Kawasan Pariwisata Nusa Penida

✅ Berlaku khusus bagi wisatawan asing

✅ Dibayarkan satu kali saat memasuki kawasan Nusa Penida.

📍 Retribusi Daya Tarik Wisata

✅ Berlaku untuk seluruh wisatawan

✅ Dibayarkan di setiap daya tarik wisata yang dikunjungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari bersama-sama mendukung pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan serta pelestarian alam, budaya, dan daya tarik wisata di Kabupaten Klungkung.

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi akun resmi @klungkung_tourism.