Mulai 12 Agustus 2026, pemberlakuan tiket masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Kawasan Pariwisata Nusa Penida
Berlaku khusus bagi wisatawan asing
Dibayarkan satu kali saat memasuki kawasan Nusa Penida.
Retribusi Daya Tarik Wisata
Berlaku untuk seluruh wisatawan
Dibayarkan di setiap daya tarik wisata yang dikunjungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari bersama-sama mendukung pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan serta pelestarian alam, budaya, dan daya tarik wisata di Kabupaten Klungkung.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi akun resmi @klungkung_tourism.