Semarapura, 25 Agustus 2025 — Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung dalam rangka Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom dan dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pariwisata.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD mengawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan penandatanganan.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tersebut diantaranya :
- Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges;
- Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati; Dan
- Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.