Dinas Pariwisata Klungkung Ikuti Zoom Meeting Uji Publik Revisi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021

Semarapura, 9 September 2025 — Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mengikuti Zoom Meeting Uji Publik Revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 juncto Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Zoom meeting yang berlangsung pada Selasa, 9 September 2025 ini diikuti oleh seluruh Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Dinas Pariwisata Klungkung, dengan agenda utama membahas revisi ketentuan perizinan usaha dan standar kegiatan usaha di sektor pariwisata dan jasa penunjang.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan revisi peraturan dan sesi diskusi interaktif bersama narasumber dari Kementerian Kesehatan RI. Melalui partisipasi ini, Dinas Pariwisata Klungkung diharapkan dapat memahami secara menyeluruh aturan terbaru terkait standar kebersihan, higiene, dan sanitasi yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan destinasi wisata, hotel, restoran, dan usaha pendukung lainnya di Kabupaten Klungkung.