Semarapura, 23 Juli 2025 – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata menghadiri rapat koordinasi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, terkait persiapan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Bali.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA Klungkung dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain perwakilan DJKI Kemenkumham, Perbekel Desa Tanglad, serta Ketua Masyarakat Indikasi Geografis (MIPG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Bali.
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan final dokumen permohonan Indikasi Geografis, sebagai langkah krusial sebelum proses pemeriksaan substantif dari DJKI. Tenun Cepuk Tanglad sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga permohonan IG ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan hukum dan promosi produk budaya lokal tersebut.
Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mendorong kolaborasi lintas sektor guna mempercepat perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal di Kabupaten Klungkung.