Konsultasi Publik Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Digelar

Semarapura, 29 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola pariwisata di Kabupaten Klungkung agar lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintahan, akademisi, pelaku industri pariwisata, hingga perwakilan masyarakat turut hadir memberikan masukan. Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti sejumlah isu penting, antara lain pengaturan pungutan wisatawan, peningkatan kualitas destinasi, pelestarian budaya lokal, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai daya tarik wisata utama Klungkung.

Kadispar Klungkung menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan ruang partisipasi bersama untuk menyerap aspirasi dan menyelaraskan pandangan, sehingga Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang aplikatif, visioner, dan mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

Melalui konsultasi publik ini, diharapkan lahir Peraturan Daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keaslian budaya dan kelestarian alam Klungkung sebagai destinasi pariwisata unggulan di Bali.