Denpasar, Kamis 11 September 2025 – Bertempat di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dilaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), serta penertiban pelaku usaha pada sektor Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), dan Daya Tarik Wisata (DTW).
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang turut membantu pemungutan PWA melalui pola perjanjian kerja sama akan diberikan imbal jasa sebesar 3%. Hal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap partisipasi aktif dunia usaha dalam mendukung kebijakan strategis sektor pariwisata.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pendaftaran sebagai mitra endpoint pemungut PWA harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pungutan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap upaya penataan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.