Dinas Pariwisata Dampingi BPK RI dalam Pemeriksaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata

Semarapura, 29 Agustus 2025 — Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kegiatan pemeriksaan retribusi tempat rekreasi dan pariwisata di beberapa titik strategis, yaitu Pos Retribusi Banjar Nyuh, Jetty Maruti, dan Jetty Semaya One di Nusa Penida.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola penerimaan retribusi berjalan sesuai ketentuan, serta mengevaluasi efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Dalam prosesnya, Dinas Pariwisata memberikan pendampingan dan penjelasan terkait mekanisme pemungutan, pencatatan, hingga sistem pelaporan retribusi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan pariwisata. Selain itu, evaluasi yang dilakukan BPK RI juga menjadi masukan penting bagi Dinas Pariwisata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.