Semarapura, 7 Agustus 2025 – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada pukul 10.30 WITA.
FGD ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pariwisata, kepada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung bersama pimpinan OPD lainnya dan para penyedia membahas berbagai bentuk pendampingan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan, guna memastikan setiap langkah kebijakan dan kegiatan yang dilakukan OPD tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kegiata ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, SH., MH.
Kehadiran Kepala Dinas Pariwisata dalam forum ini menunjukkan komitmen Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program kerja yang taat hukum, sekaligus meningkatkan sinergi lintas sektor dalam membangun pariwisata daerah yang berkelanjutan.