Semarapura, 4 Agustus 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Bidang Pajak Pendapatan dan Bidang Aset Daerah terkait tindak lanjut pencatatan lahan negara di kawasan Kelingking, Nusa Penida.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan status lahan negara yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan jalur setapak dapat dicatat secara resmi sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Dengan kepastian legalitas aset, pembangunan jalur setapak menuju destinasi wisata Kelingking dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Pariwisata dalam memperkuat aksesibilitas dan kenyamanan wisatawan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung di kawasan wisata unggulan tersebut.