Semarapura, 28 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan legalitas aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Klungkung, dilakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di tiga desa, yaitu Negari, Aan, dan Timuhun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan terpadu oleh instansi terkait, termasuk unsur Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta dukungan dari unsur desa dan aparat wilayah, guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengawasan ini, tim mendatangi sejumlah lokasi akomodasi, tempat tinggal, maupun tempat usaha yang diketahui atau diduga digunakan oleh warga negara asing (WNA). Tim melakukan verifikasi dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian besar WNA terpantau memiliki dokumen lengkap, namun tetap diberikan edukasi agar mematuhi aturan izin tinggal, kegiatan usaha, serta menghormati norma dan budaya lokal.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah dan mendukung tertib administrasi terhadap keberadaan orang asing, khususnya di daerah tujuan wisata yang terus berkembang.