Pemkab Klungkung Gandeng PT Ctrip International Indonesia dan BPD Bali Modernisasi Sistem Pemungutan Retribusi Pariwisata

Semarapura, 21 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan penandatanganan dua dokumen kerja sama strategis untuk mendorong digitalisasi dan peningkatan layanan sektor pariwisata melalui pemungutan retribusi berbasis e-ticketing dan e-payment system.

1. Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU)

Antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dan PT Ctrip International Indonesia
Tentang: Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Klungkung Berbasis E-Ticketing dan E-Payment System

Kesepakatan ini bertujuan untuk memodernisasi proses pemungutan retribusi daerah melalui teknologi digital. Dengan menggandeng PT Ctrip International Indonesia perusahaan teknologi global yang bergerak di bidang perjalanan dan pembayaran digital Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen menghadirkan sistem yang transparan, efisien, dan ramah pengguna bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

2. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali), dan PT Ctrip International Indonesia
Tentang: Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Klungkung Berbasis E-Ticketing dan E-Payment System

Dampak positif yang diharapkan dari kerjasama ini diantaranya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui sistem pembayaran digital yang efisien dan minim kebocoran, kemudahan layanan bagi wisatawan dengan sistem pembelian tiket secara online, transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan retribusi daerah, dan sinergi multipihak antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku industri digital.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model yang bisa direplikasi oleh daerah lain dalam mewujudkan smart tourism ecosystem berbasis digital.