Komponen Standar Pelayanan
Nama OPD : Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nama Layanan : Layanan Informasi
-
Penyampaian Pelayanan (Service Point)
No |
Komponen Standar Pelayanan |
Keterangan |
1 |
Persyaratan |
Mengajukan permohonan secara langsung atau melalui (melalui surat,email,telepon) dengan memberikan identitas lengkap:a. Namab. Alamatc. Nomor telepon/WA/alamat emaild. Informasi/data yang dimohon |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosudur |
1. Pemohon menyampaikan permohonan sesuai dengan persyaratan.2. Permohonan diverifikasi.3. Jika permohonan sesuai, informasi disiapkan, jika permohonan tidak sesuai pemohon mendapat pemberitahuan permohonan tidak dapat dilayani.4. Pemohon menerima informasi/data yang dibutuhkan. |
3 |
Jangka Waktu |
1 (satu) Jam |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak ada biaya /Gratis |
5 |
Produk Layanan |
Informasi / Data Pariwisata, Destinasi Wisata dan Promosi Pariwisata |
6 |
Penanganan, Pengaduan, Sasaran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran2. Email dispardaklk@gmail.com3. Facebook Dinas Pariwisata Klungkung 4. Tim Pengaduan (0366 5551704)5. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)6. Aplikasi Klungkung Mesadu |
-
Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
No |
Komponen Standar Pelayanan |
Keterangan |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 10. Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan2. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor M.5/ Um.209/MPPT-89 Tentang Pedoman Penyelenggaraan “SaptaPesona” |
2 |
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas |
Meja, Komputer, Internet, Ruang Tunggu Pelayanan |
3 |
Kompetisi Pelaksana |
1. Bisa Mengoperasikan Komputer2. Memahami informasi / data pariwisata, , Destinasi Wisata dan Promosi Pariwisata.3. Menguasai tata bahasa yang baik.4. Mampu bekerja dalam tim |
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
5 |
Jumblah Pelaksana |
Jumlah pelaksanaan Pelayanan sebanyak 2 (dua) orang terdiridari :1 orang bertugas memverifikasi dan meregistrasi1 orang bertugas di Bidang sebagai penanggungjawab data |
6 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan2. Layanan tidak diskriminatif3. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan |
7 |
Jaminan Keamanan |
1. Tempat yang aman dan bersih2. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-193. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi. |
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekalimelalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
Komponen Standar Pelayanan
Nama OPD : Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
Nama Layanan : Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)
-
Penyampaian Pelayanan (Service Point)
No |
Komponen Standar Pelayanan |
Keterangan |
1 |
Persyaratan |
Surat Permohonan dari Pemerintah Desa dengan melampirkan :a. Struktur Kepengurusan Pokdarwis yang akan disahkanb. Berita Acara Pembentukan Pokdarwis |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosudur |
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan.2. Verifikasi permohonan oleh Dinas Pariwisata.3. Jika permohonan sesuai, dilaksanakan proses penerbitan Keputusan Kepala Dinas, jika permohonan tidak sesuai pemohon mendapat pemberitahuan keputusan Kepala Dinas tidak dapat di proses.4. Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Pokdarwis. |
3 |
Jangka Waktu |
Target 7 (tujuh) hari, bisa lebih cepat tergantung Desa yangmengajukan permohonan SK dan kelengkapan personil kepengurusan |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak ada biaya /Gratis |
5 |
Produk Layanan |
Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten KlungkungTentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) |
6 |
Penanganan, Pengaduan, Sasaran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran2. Email dispardaklk@gmail.com3. Facebook Dinas Pariwisata Klungkung 4. Tim Pengaduan (0366 5551704)5. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)6. Aplikasi Klungkung Mesadu |
-
Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
No |
Komponen Standar Pelayanan |
Keterangan |
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08. Tentang Sadar Wisata2. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor M.5/ Um.209/MPPT-89 Tentang Pedoman Penyelenggaraan “Sapta Pesona”3. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2017Tentang Penetapan Desa Wisata |
2 |
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas |
Meja, Komputer, Internet, Ruang Tunggu Pelayanan |
3 |
Kompetisi Pelaksana |
1. Mampu mengoperasikan komputer.2. Menguasai tata bahasa yang baik.3. Mampu bekerja dalam tim. |
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
5 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang terdiri dari :1 orang bertugas memverivikasi dan meregistrasi1 orang Kepala Seksi di Bidang sebagai penanggungjawab |
6 |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan2. Layanan tidak diskriminatif3. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan |
7 |
Jaminan Keamanan |
1. Tempat yang aman dan bersih2. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-193. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi. |
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali dan melaluiSurvie Kepuasan Masyarakat (SKM) |