KOMPONEN STANDAR PELAYANAN DINAS PARIWISATA KABUPATEN KLUNGKUNG

Komponen Standar Pelayanan
Nama OPD                   : Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nama Layanan : Layanan Informasi
  1. Penyampaian Pelayanan (Service Point)
No
Komponen Standar Pelayanan
Keterangan
1
Persyaratan
Mengajukan permohonan secara langsung atau melalui (melalui surat,email,telepon) dengan memberikan identitas lengkap:
a.       Nama
b.       Alamat
c.       Nomor telepon/WA/alamat email
d.       Informasi/data yang dimohon
2
Sistem, Mekanisme dan Prosudur
1.       Pemohon menyampaikan permohonan sesuai dengan persyaratan.
2.       Permohonan diverifikasi.
3.       Jika permohonan sesuai, informasi disiapkan, jika permohonan tidak sesuai pemohon mendapat pemberitahuan permohonan tidak dapat dilayani.
4.       Pemohon menerima informasi/data yang dibutuhkan.
3
Jangka Waktu
1 (satu) Jam
4
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya /Gratis
5
Produk Layanan
Informasi / Data Pariwisata, Destinasi Wisata dan Promosi Pariwisata
6
Penanganan, Pengaduan, Sasaran dan Masukan/Apresiasi
1.       Kotak Saran
2.       Email dispardaklk@gmail.com
3.       Facebook Dinas Pariwisata Klungkung 4. Tim Pengaduan (0366 5551704)
5.       SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
6.       Aplikasi Klungkung Mesadu
  1. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
No
Komponen Standar Pelayanan
Keterangan
1
Dasar Hukum
1.       Undang-undang Nomor 10. Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
2.       Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor M.5/ Um.209/MPPT-89 Tentang Pedoman Penyelenggaraan “Sapta
Pesona”
2
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas
Meja, Komputer, Internet, Ruang Tunggu Pelayanan
3
Kompetisi Pelaksana
1.       Bisa Mengoperasikan Komputer
2.       Memahami informasi / data pariwisata, , Destinasi Wisata dan Promosi Pariwisata.
3.       Menguasai tata bahasa yang baik.
4.       Mampu bekerja dalam tim
4
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
5
Jumblah Pelaksana
Jumlah pelaksanaan Pelayanan sebanyak 2 (dua) orang terdiridari :
1 orang bertugas memverifikasi dan meregistrasi
1 orang bertugas di Bidang sebagai penanggungjawab data
6
Jaminan Pelayanan
1.       Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
2.       Layanan tidak diskriminatif
3.       Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
7
Jaminan Keamanan
1.       Tempat yang aman dan bersih
2.       Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
3.       Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi.
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali
melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Komponen Standar Pelayanan
Nama OPD                : Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
Nama Layanan        : Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)
  1. Penyampaian Pelayanan (Service Point)
No
Komponen Standar Pelayanan
Keterangan
1
Persyaratan
Surat Permohonan dari Pemerintah Desa dengan melampirkan :
a.             Struktur Kepengurusan Pokdarwis yang akan disahkan
b.             Berita Acara Pembentukan Pokdarwis
2
Sistem, Mekanisme dan Prosudur
1.             Pemohon menyampaikan surat permohonan.
2.             Verifikasi permohonan oleh Dinas Pariwisata.
3.             Jika permohonan sesuai, dilaksanakan proses penerbitan Keputusan Kepala Dinas, jika permohonan tidak sesuai pemohon mendapat pemberitahuan keputusan Kepala Dinas tidak dapat di proses.
4.             Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Pokdarwis.
3
Jangka Waktu
Target 7 (tujuh) hari, bisa lebih cepat tergantung Desa yang
mengajukan permohonan SK dan kelengkapan personil kepengurusan
4
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya /Gratis
5
Produk Layanan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
Tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)
6
Penanganan, Pengaduan, Sasaran dan Masukan/Apresiasi
1.             Kotak Saran
2.             Email dispardaklk@gmail.com
3.             Facebook Dinas Pariwisata Klungkung 4. Tim Pengaduan (0366 5551704)
5.             SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
6.             Aplikasi Klungkung Mesadu
  1. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
No
Komponen Standar Pelayanan
Keterangan
1
Dasar Hukum
1.             Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08. Tentang Sadar Wisata
2.             Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor M.5/ Um.209/MPPT-89 Tentang Pedoman Penyelenggaraan “Sapta Pesona”
3.             Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Penetapan Desa Wisata
2
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas
Meja, Komputer, Internet, Ruang Tunggu Pelayanan
3
Kompetisi Pelaksana
1.       Mampu mengoperasikan komputer.
2.       Menguasai tata bahasa yang baik.
3.       Mampu bekerja dalam tim.
4
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
5
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang terdiri dari :
1 orang bertugas memverivikasi dan meregistrasi
1 orang Kepala Seksi di Bidang sebagai penanggungjawab
6
Jaminan Pelayanan
1.             Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
2.             Layanan tidak diskriminatif
3.             Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan
7
Jaminan Keamanan
1.             Tempat yang aman dan bersih
2.             Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
3.             Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi.
8
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali dan melalui
Survie Kepuasan Masyarakat (SKM)

Tinggalkan komentar