Kegiatan Monev Bidang Jibang

Kegiatan Monev Bidang Jibang  yang dilaksanakan di Desa Ped, Nusa Penida ke sejumlah pemilik usaha akomodasi Pariwisata pada tanggal 20 September 2019. Monev dilaksanakan terkait dengan kepemilikan perijinan khususnya tanda daftar usaha pariwisata yang harus dimiliki oleh pemilik usaha hotel, restauran ataupun usaha lainnya yang bergerak disektor pariwisata dengan tujuan untuk menginvetarisasi sarana akomodasi pariwisata dan prasyarat agar sebuah usaha pariwisata bisa disertifikasi atau memenuhi standarisasi dan menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisatanya sesuai Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016

Tinggalkan komentar